“Agenda persidangan hari ini berjalan lancar, dan kami mengapresiasi kinerja jaksa, majelis hakim, dimana klien kami divonis 7 bulan penjara,” urainya kepada awak media.
Mardiana juga menegaskan bahwa sejak awal persidangan, pihaknya berupaya menunjukkan adanya itikad baik dan proses perdamaian dalam kasus ini.
Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagai hak pelapor, namun pembelaan juga dilakukan secara maksimal.
“Hanya ingin menunjukkan bahwa di negeri ini ada proses hukum, dan pelapor punya hak membawa perkara ini ke pengadilan, tapi kami juga membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Kronologi Kasus: Bermula dari Klaim Tanam Tumbuh
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2019. Saat itu, korban Aminullah Asaari.
Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya yang berlokasi di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Namun, pada awal 2020, masalah muncul ketika terdakwa Ichsan mengklaim memiliki hak atas tanam tumbuh di atas lahan tersebut. Terdakwa menuntut ganti rugi dengan menunjukkan sebuah dokumen, yakni Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988, sebagai dasar klaimnya.
Baca Juga: Diduga Pesta Ekstasi di Kamar Kos, Oknum Polisi di Dompu Diringkus Bersama 7 Rekannya
Korban yang saat itu percaya, akhirnya setuju menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta melalui perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan notaris.
Kecurigaan korban terbukti belakangan hari. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel membongkar fakta bahwa dokumen yang digunakan terdakwa adalah palsu.
Tanda tangan Camat Talang Kelapa saat itu, Alimin Bahri, yang tertera dalam akta tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi kecamatan setempat.
Akibat kasus penipuan surat tanah ini, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 60 juta.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















