Faktakalbar.id, SANGGAU – Kolaborasi antara Polsek Toba dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sanggau berhasil membongkar praktik jaringan peredaran sabu yang meresahkan warga setempat.
Operasi penangkapan ini dilakukan secara maraton di tiga lokasi berbeda yang mencakup wilayah Kecamatan Toba dan Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin (24/11/2025).
Dalam operasi yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut, sebanyak enam orang terduga pelaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti signifikan.
Baca Juga: Hasil Ungkap Jaringan Lintas Negara, 18,5 Kg Sabu Dimusnahkan di Polres Sanggau
Pengungkapan kasus ini bermula di Dusun Mangkup, Desa Teraju, sekitar pukul 18.00 WIB. Dua orang pria berinisial MM (36) dan A (30) diamankan petugas setelah sebelumnya warga setempat yang curiga telah mengamankan keduanya di sebuah rumah milik A.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di saku celana hitam milik MM.
Berdasarkan pengakuan awal, keduanya membeli barang haram tersebut secara patungan. Selain narkoba, polisi juga menyita tisu putih dan celana pendek sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Selang dua jam kemudian, petugas bergerak menuju lokasi kedua, yakni sebuah percetakan Batako Gemilang di Dusun Teraju Timur.
Informasi mengenai adanya transaksi jaringan peredaran sabu di lokasi tersebut berhasil dikonfirmasi melalui penyelidikan cepat.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Distribusi Sabu 18,5 Kg, Kurir Mengaku Tak Kenal Pengendali Jaringan
Di lokasi ini, polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni S (34) dan TH (20). Petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna abu-abu yang diletakkan di atas tumpukan batako.
Sejumlah ponsel dan plastik pembungkus juga turut diamankan.
Puncak operasi terjadi pada pukul 22.30 WIB di lokasi ketiga, yakni sebuah kafe di Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau. Di tempat ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SN (41) dan E (36).
Bukti yang ditemukan di lokasi ini cukup mencengangkan. Polisi mendapati 28 paket sabu yang disembunyikan di bawah meja kasir, serta satu paket lainnya di dalam tas selempang milik SN.
Selain itu, petugas menyita dua unit timbangan digital, peralatan transaksi, dan uang tunai senilai Rp21 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu, menegaskan bahwa rangkaian penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sindikat narkoba masih mencoba memanfaatkan wilayah pedesaan sebagai jalur operasi mereka.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















