Ia menepis anggapan bahwa militer mengambil alih tugas polisi atau jaksa.
“TNI melaksanakan penertiban dan pengamanan. Penegakan hukum tetap wewenang kejaksaan,” ujarnya, mencoba meluruskan batasan peran TNI di lapangan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terlihat meninjau langsung lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung, diiringi personel militer.
Kritik Keras: “TNI Bukan Penegak Hukum”
Meski demikian, argumen TNI ditentang keras oleh Direktur Imparsial, Ardi Manto.
Menurutnya, operasi penertiban tambang adalah ranah penegakan hukum yang seharusnya menjadi yurisdiksi Polri dan Kejaksaan, bukan militer.
“TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang harusnya fokus pada ancaman perang,” kritik Ardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).
Ardi menilai pelibatan TNI dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Pasal 11 ayat 2 Perpres No 5 Tahun 2025 adalah bentuk “penyimpangan serius”.
Ia mengkhawatirkan praktik ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan akuntabilitas, mengingat pelaku tambang ilegal adalah warga sipil, bukan kombatan perang.
Baca Juga: Drone ‘REAPER’ TNI AU Kembali Terpantau Mengudara di Langit Kubu Raya
(*Mira)
















