Kasus Korupsi Rp 40 M di Mempawah: KPK Periksa Jajaran Kadis Aktif dan Petinggi Perusahaan Swasta

"Jubir-KPK-Korupsi-Jalan-Mempawah-Era-Bupati-Ria-Norsan"
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
  • Abdurahman (ABN): Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Mempawah.
  • Hamdani (HAM): Kepala Dinas PUPR Pemkab Mempawah.
  • Teguh Wiyono (TW): Komisaris PT Cahaya Pondok Indah (TA 2019-2020).
  • Ilham (ILM): Pegawai CV Moza Planner.
  • Nurlela (NUR): Direktur PT Teknik Jaya Mandaya.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Mempawah, Hartanto Yohanes Lim Gugat Kapolri

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah TA 2015. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Sebelum pemeriksaan para kepala dinas hari ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang masif:

Sebelum pemeriksaan para kepala dinas hari ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang masif:

  • Pemeriksaan Saksi Penting: Mantan Bupati Mempawah sempat dipanggil KPK pada 21 Agustus 2025 lalu sebagai saksi kasus tersebut.
  • Penggeledahan: KPK telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan pada 24–25 September 2025 di rumah dinas Bupati Mempawah serta rumah dinas mantan Bupati Mempawah. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Pimpinan, Kegiatan Pokir DPRD Riau di Dinas PUPR-PKPP Resmi Dihentikan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua unsur penyelenggara negara dan seorang swasta.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail identitas resmi para tersangka maupun modus operasinya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id