Polemik Mogok Kerja WHW AR: Buruh Klaim Diintimidasi Perusahaan

"WHW-Karyawan-diinitimidasi"
Serikat buruh PT WHW AR klarifikasi ke Disnaker Ketapang terkait Internal Memo yang diduga intimidasi peserta mogok kerja (10-12 Nov 2025). Disnaker bantah vonis mogok kerja tidak sah. (Dok. Ist)

“Kami mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang guna mempertanyakan pendapat hukum yang menjadi dasar acuan manajemen perusahaan PT WHW AR yang menyatakan aksi mogok tidak sah pada tanggal 10-12 November 2025,” kata Gusmawati, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Sisir Kafe dan Tempat Nongkrong, Polres Ketapang Gelar Razia Knalpot Brong

Ia mengatakan, dari klarifikasi tersebut mereka mendapat informasi mengejutkan. Disnaker Ketapang ternyata tidak pernah memberikan pendapat hukum mengenai “mogok tidak sah” kepada pihak manajemen perusahaan.

Pihak Disnaker justru menyampaikan tentang Undang-Undang dan Kepmenaker tentang mogok kerja, sekaligus menyampaikan Surat Nomor: 7/DISNAKERTRANS-B.500.15.15.1/2025 tertanggal 05 November 2025 yang menjadi acuan perusahaan.

Gusmawati menambahkan, SBSI telah meminta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang agar segera mengundang pihak manajemen perusahaan. Tujuannya adalah untuk menjelaskan Internal Memo (IM) Poin 3, dan Surat Nomor 7/DISNAKERTRANS-B.500.15.15.1/2025 yang dicermati sebagai upaya Dugaan Intimidasi Buruh.

Selain masalah mogok kerja, serikat buruh juga menyoroti kejanggalan dalam kasus PHK. Terkait PHK, telah diterbitkan anjuran mediator agar perusahaan memberikan Uang Pesangon 0,5 (Nol Koma Lima) menurut PP 35/2021 Pasal 40. Hal ini dinilai menyalahi prosedur karena status para buruh/pekerja masih dalam masa skorsing.

Mediator Disnaker Kabupaten Ketapang, Bahrudin Udai, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan Surat PHK pada 30 September 2025, dan buruh/pekerja yang di-skorsing meminta anjuran sehingga diterbitkan pada 02 Oktober 2025.

Baca Juga: Bupati Ketapang dan Gubernur Kalbar Membaur Bersama Warga di Gelaran Pasar Murah

Namun, menurut Gusmawati, surat PHK baru disampaikan kepada kuasa pekerja pada 12 Oktober 2025. Dengan demikian, untuk memenuhi UU 02 Tahun 2004, seharusnya dilakukan Bipartit dan Tripartit terlebih dahulu. Gusmawati menegaskan bahwa upaya Bipartit dan Tripartit belum dilakukan, tetapi anjuran PHK sudah terbit.

Terkait hal ini, upaya untuk meminta klarifikasi kepada Corporate Communication PT WHW AR Suhandi belum mendapat respons.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id