Faktakalbar.id, KETAPANG – Nasib malang menimpa seekor bayi orangutan jantan di Kabupaten Ketapang. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) kembali harus turun tangan menyelamatkan satwa dilindungi tersebut.
Tim gabungan berhasil mengevakuasi satu individu bayi orangutan korban pemeliharaan ilegal yang ditemukan di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: BKSDA-YIARI Berhasil Translokasi Induk dan Anak Orangutan yang Masuk Perkebunan Warga
Orangutan yang kemudian diberi nama Randy ini diperkirakan baru berusia sekitar dua tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Randy dipelihara oleh seorang penambang bernama Hendro selama kurang lebih satu bulan.
Selama masa pemeliharaan tersebut, kondisi Randy sangat memprihatinkan. Ia ditempatkan dalam kandang sempit berukuran sekitar 120 x 50 x 50 cm. Asupan gizinya pun jauh dari layak, hanya diberi makan pisang, umbut, roti, dan air putih seadanya.

Hendro mengaku menemukan bayi orangutan ini sendirian di area hutan dekat lokasi pertambangan. Awalnya, ia sempat berniat menjual satwa langka tersebut.
Namun, setelah mendapat peringatan dari warga setempat mengenai ancaman hukum dan kewajiban menyerahkan satwa dilindungi, ia akhirnya mengurungkan niatnya dan melapor ke BKSDA untuk menyerahkan Randy.
Mengingat lokasi penemuan berada di kawasan PETI yang sarat dengan kerusakan habitat dan potensi konflik satwa, BKSDA Kalbar dan YIARI bergerak cepat.
Evakuasi segera dilakukan untuk meminimalisir risiko kematian, mengingat bayi orangutan sangat rentan terhadap stres, malnutrisi, dan penyakit menular.
Baca Juga: Bayi Orangutan Julia Lahir di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Bukti Keberhasilan Konservasi
Pemeriksaan medis awal dilakukan langsung di lokasi oleh dokter hewan YIARI, drh. Ishma. Meskipun kondisi vital seperti suhu tubuh, detak jantung, dan pernapasan Randy berada dalam batas normal, tim medis menemukan tanda trauma fisik yang serius.
“Secara keseluruhan Randy dalam kondisi cukup baik, tetapi kami menemukan bekas patah tulang di bagian paha kiri yang sudah mulai menyatu, kemungkinan cedera ini sudah terjadi lebih dari empat minggu. Ini menunjukkan bahwa sebelum dipelihara, ia kemungkinan mengalami kejadian traumatis yang cukup serius,” jelas drh. Ishma.
Setelah proses evakuasi, Randy langsung dibawa ke Pusat Rehabilitasi YIARI di Desa Sungai Awan Kiri. Ia akan menjalani perawatan intensif, termasuk pemeriksaan lebih lanjut pada paha kirinya, serta masa karantina selama delapan minggu untuk memastikan ia bebas dari penyakit menular.
Kasus bayi orangutan korban pemeliharaan ilegal ini menambah daftar panjang konflik satwa di wilayah Ketapang. Fakta bahwa Randy ditemukan sendirian pada usia dua tahun mengindikasikan tragedi besar.
Di alam liar, bayi orangutan hidup bergantung pada induknya hingga usia 6–8 tahun. Penemuan bayi sendirian hampir selalu berarti induknya telah terbunuh.
Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menyampaikan keprihatinan mendalam. Menurutnya, aktivitas ilegal seperti PETI tidak hanya merusak habitat, tetapi juga memperburuk tekanan terhadap populasi orangutan.
















