Faktakalbar.id, NASIONAL – Upaya para pedagang pakaian bekas impor (thrifting) untuk mencari jalan tengah agar usaha mereka tetap “bernafas” berakhir buntu.
Usulan konkret berupa pemberlakuan kuota impor terbatas di mana pedagang siap membayar pajak resmi ke negara ditolak mentah-mentah oleh pemerintah.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menutup pintu negosiasi tersebut dengan alasan yang justru menyoroti kelemahan pemerintah sendiri: ketidakmampuan melakukan pengawasan.
“Nggak bisa (permintaan lartas). Tapi, kembali lagi itu domainnya Kementerian Keuangan,” tegas Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Jawab Protes Pedagang Thrift, Purbaya: Apa Kita Mau Pasar Dikuasai Asing?
Pemerintah Akui Pengawasan Jebol
Penolakan Maman didasari oleh fakta bahwa sistem pengawasan impor di Indonesia saat ini dinilai masih sangat rapuh.
Tanpa adanya kuota resmi saja, negara sudah kebobolan ribuan ton baju bekas.
Maman khawatir, jika keran impor dibuka resmi lewat kuota, situasi akan semakin tak terkendali.
Data menunjukkan lonjakan drastis barang “haram” ini yang lolos masuk. Pada 2021, impor baju bekas tercatat 7 ton, namun meledak hingga 3.600 ton pada 2024.
















