Harapan Pedagang Thrifting Pupus! Usul Bayar Pajak dan Kuota Impor Ditolak Mentah-mentah

"Jalan buntu bagi pedagang baju bekas. Usulan legalisasi lewat kuota impor dan kesiapan bayar pajak ditolak Pemerintah. Menteri UMKM akui pengawasan negara masih lemah."
Jalan buntu bagi pedagang baju bekas. Usulan legalisasi lewat kuota impor dan kesiapan bayar pajak ditolak Pemerintah. Menteri UMKM akui pengawasan negara masih lemah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Upaya para pedagang pakaian bekas impor (thrifting) untuk mencari jalan tengah agar usaha mereka tetap “bernafas” berakhir buntu.

Usulan konkret berupa pemberlakuan kuota impor terbatas di mana pedagang siap membayar pajak resmi ke negara ditolak mentah-mentah oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menutup pintu negosiasi tersebut dengan alasan yang justru menyoroti kelemahan pemerintah sendiri: ketidakmampuan melakukan pengawasan.

“Nggak bisa (permintaan lartas). Tapi, kembali lagi itu domainnya Kementerian Keuangan,” tegas Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Jawab Protes Pedagang Thrift, Purbaya: Apa Kita Mau Pasar Dikuasai Asing?

Pemerintah Akui Pengawasan Jebol

Penolakan Maman didasari oleh fakta bahwa sistem pengawasan impor di Indonesia saat ini dinilai masih sangat rapuh.

Tanpa adanya kuota resmi saja, negara sudah kebobolan ribuan ton baju bekas.

Maman khawatir, jika keran impor dibuka resmi lewat kuota, situasi akan semakin tak terkendali.

Data menunjukkan lonjakan drastis barang “haram” ini yang lolos masuk. Pada 2021, impor baju bekas tercatat 7 ton, namun meledak hingga 3.600 ton pada 2024.

“Problem-nya Indonesia kan lemah dalam pengawasan, lemah dalam monitoring. Jadi, kalau kita buka ruang kayak begitu, diberikan kuota lagi segala macam, ya pasti kita bablas juga. Nggak ada kuotanya aja bablas,” aku Maman blak-blakan.

Pedagang Siap Bayar Pajak, Pemerintah Bergeming

Sebelumnya, perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, sempat memohon agar pemerintah tidak mematikan mata pencaharian mereka.

Mereka menawarkan solusi win-win solution: legalkan thrifting dengan pembatasan kuota (Larangan Terbatas/Lartas), dan pedagang siap menyetor pajak ke kas negara.

Namun, tawaran pendapatan negara dari sektor ini tidak menggoyahkan sikap pemerintah.

Maman menegaskan bahwa thrifting adalah aktivitas ilegal secara substansi, sehingga tidak bisa diputihkan hanya dengan membayar pajak.

“Problem itu bukan masalah dipungut pajak, tapi ini sesuatu yang ilegal. Pada saat siapapun yang menyentuh, pasti akan berpotensi melanggar aturan juga,” tukasnya.

Dalih Lindungi UMKM vs Realitas Impor China

Maman berdalih kebijakan keras ini demi melindungi industri tekstil dan UMKM lokal yang tergerus.

Namun, di sisi lain, ia juga mengakui bahwa thrifting hanyalah sebagian kecil masalah.

“Monster” sebenarnya yang juga menghantam UMKM lokal adalah banjirnya produk-produk baru harga murah dari China yang membanjiri pasar domestik.

Keputusan ini praktis membuat nasib ribuan pedagang thrifting di ujung tanduk, terjepit di antara permintaan pasar yang tinggi dan regulasi yang kaku.

Baca Juga: Mendag Sebut Pelaku Thrifting Ilegal Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

(*Mira)