Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang wanita berinisial FS diamankan petugas karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Baca Juga: Satresnarkoba Landak Tangkap Residivis Narkoba, 42 Paket Shabu Disita
Warga mencurigai adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh pelaku di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, anggota Satresnarkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasil pemantauan di lapangan mengonfirmasi kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik FS.
Puncaknya terjadi pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas bergerak cepat menyergap FS saat ia diduga hendak melakukan transaksi di tepi Jalan Raya Dusun Dengoan.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti awal berupa tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di saku baju sebelah kiri pelaku, dibungkus menggunakan kantong plastik kuning bertuliskan “YUPI” dan dilapisi isolasi transparan.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
Tidak puas dengan temuan di TKP pertama, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang beralamat sama. Hasilnya mengejutkan, rumah tersebut seolah menjadi gudang penyimpanan bagi sang pengedar sabu ini.
Baca Juga: Transaksi di Tepi Jalan, Pengedar Sabu di Jelimpo Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak
Di dalam lemari pakaian kamar tidur, polisi menemukan barang bukti tambahan yang cukup signifikan, antara lain:
-
16 paket kecil sabu siap edar dalam plastik klip transparan.
-
Satu plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus potongan plastik hitam berlakban.
-
Sebuah sendok takar dari pipet hitam.
-
Satu bungkus plastik klip kosong.
-
Satu unit timbangan digital warna hitam.
Keberadaan timbangan digital dan banyaknya paket kecil memperkuat dugaan bahwa pelaku menjalankan bisnis haram ini secara terstruktur.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan selalu kami tindak lanjuti dengan serius,” jelas Iptu Rinto.
Iptu Rinto menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















