“Semua saksi–saksi sudah dimintai keterangannya dalam persidangan kode etik disiplin hari ini, dan harapan saya terhadap oknum Polisi yang kami laporkan ini bisa ditindak dengan tegas karena saya dan keluarga mendapatkan kalimat verbal yang menurut saya bisa merusak mental bagi keluarga saya sehingga tidak nyaman tinggal di lingkungan tersebut. Hal ini juga dialami oleh banyak warga di lingkungan perumahan tempat kami tinggal,” harapnya.
Menanggapi kasus ini, Kasie Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Arianto, S.H., menegaskan komitmen institusinya. Sesuai arahan pimpinan Polri, tidak ada ruang bagi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusan sidang kode etik disiplin, Propam menjatuhkan sanksi tegas kepada AIPTU ES.
“Terhadap oknum Polisi yang dilaporkan yaitu AIPTU ES dalam sidang kode etik disiplin kami putuskan hukuman Penundaan Mengikuti Pendidikan Kejuruan selama 6 bulan, dan AIPTU ES juga diminta harus meminta maaf kepada Pelapor dan warga Perumahan Puri Bintaro Hijau secara langsung dengan bukti video yang disaksikan perangkat RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat,” ujar Kompol Bayu Agung Arianto.
Kompol Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan anggota Polri yang melanggar aturan. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Laporkan dengan data dan bukti yang jelas, untuk identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk ke Propam Polri akan diproses sesuai prosedur hukum dan kode etik,” imbuhnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat berkolaborasi membangun citra polisi yang lebih baik.
“Polri bersih dimulai dari keberanian warga melapor. Mari bersama membangun Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















