Hutan Lindung Jadi Sarang Penambang Liar, 1.400 Titik PETI Terdeteksi di Gunung Halimun Salak

Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan saat melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Sukabumi, Kamis (20/11/2025).
Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan saat melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Sukabumi, Kamis (20/11/2025). (Dok. Ist)

“Masyarakat ini hanya (terbuai) janji, dapat uang cepat yang paling dapat untung banyak itu kan beneficial ownership-nya,” tutur Rudianto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sangat mendukung kemitraan dengan masyarakat, asalkan dalam konteks konservasi yang positif, bukan eksploitasi yang merusak alam.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal 300 Hektar di Taman Nasional Gunung Merapi

Kementerian membuka ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan melalui skema yang legal dan ramah lingkungan.

“Kami tidak menghalangi kemitraan konservasi, tetapi bercocok tanam jangan mengeksploitasi. Kementerian itu garis besarnya di situ,” pungkasnya.

Penutupan ini diharapkan menjadi langkah awal pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang kritis akibat aktivitas pertambangan liar yang tidak terkendali.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id