Cemburu Buta, Oknum Polisi di Sultra Tega Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

Bripda LI jalani sidang kode etik di Polda Sultra usai aniaya kekasih hingga lebam.
Bripda LI jalani sidang kode etik di Polda Sultra usai aniaya kekasih hingga lebam. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam menindak anggotanya yang bermasalah.

Institusi ini menggelar sidang kode etik terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda LI yang bertugas di wilayah Konawe Utara.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) perdana tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Resahkan Warga Pondok Aren, Oknum Polisi Polres Jaksel Disanksi Tunda Pendidikan 6 Bulan

Bripda LI harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, berinisial AR.

Tindakan kekerasan ini dinilai telah mencoreng citra dan marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, insiden kekerasan tersebut bermula pada tanggal 23 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Peristiwa terjadi di kawasan perumahan BTN Baruga Saranani Lestari, Kota Kendari.

Pertengkaran hebat antara pelaku dan korban dipicu oleh api cemburu. AR merasa marah setelah mengetahui bahwa Bripda LI ternyata masih menjalin komunikasi dengan mantan kekasihnya melalui media sosial. Hal ini terungkap setelah keduanya baru saja pulang dari sebuah kedai kopi.

Emosi yang tak terbendung membuat Bripda LI gelap mata. Ia diduga kuat melakukan pemukulan secara berulang kali terhadap AR.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam yang cukup serius di berbagai bagian tubuh, mulai dari mata, bibir, punggung, tangan, hingga bagian kepala.

Dalam jalannya sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sultra, Bripda LI bersikap kooperatif. Ia mengakui semua perbuatannya yang didakwakan tanpa memberikan bantahan sedikit pun di hadapan majelis komisi.

Kuasa hukum korban, Muhammad Saleh, mengonfirmasi jalannya persidangan tersebut. Ia menyatakan bahwa terlapor telah mengakui seluruh unsur pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id