Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi perpajakan periode 2016–2020 memasuki babak baru yang mengejutkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang saksi kunci bepergian ke luar negeri.
Daftar cegah tangkal (cekal) ini bukan kaleng-kaleng.
Di dalamnya terdapat nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD), serta salah satu taipan besar Indonesia, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Baca Juga: KPK Bakal Punya ‘Mata dan Telinga’ Baru, Setyo Budiyanto: Akan Banyak yang Ditangkap!
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, membenarkan adanya permohonan pencegahan tersebut.
“Betul, Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” ujar Yuldi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Daftar 5 Orang yang Dicekal:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















