Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi perpajakan periode 2016–2020 memasuki babak baru yang mengejutkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang saksi kunci bepergian ke luar negeri.
Daftar cegah tangkal (cekal) ini bukan kaleng-kaleng.
Di dalamnya terdapat nama mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD), serta salah satu taipan besar Indonesia, Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Baca Juga: KPK Bakal Punya ‘Mata dan Telinga’ Baru, Setyo Budiyanto: Akan Banyak yang Ditangkap!
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, membenarkan adanya permohonan pencegahan tersebut.
“Betul, Saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” ujar Yuldi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Daftar 5 Orang yang Dicekal:
Selain Ken dan Victor, tiga nama lainnya yang masuk dalam daftar pencegahan adalah:
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang).
- Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT Graha Padma Internusa, anak usaha Grup Djarum).
- Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda DJP).
Dugaan Suap ‘Pengecilan’ Pajak
Langkah pencegahan ini diambil guna mendukung penyidikan yang tengah digeber oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini terkait dugaan praktik “main mata” antara oknum pejabat pajak dan wajib pajak korporasi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus operandinya diduga melibatkan pemberian suap atau commitment fee agar nilai kewajiban pajak perusahaan diperkecil secara ilegal.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Ken Dwijugiasteadi, untuk mencari barang bukti tambahan.
“Ada kesepakatan dan pemberian (suap) dengan tujuan tertentu, yakni memperkecil pajak,” tegas Anang.
Baca Juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
(*Mira)
















