Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko ‘Warung Kopi DM’ di Balai Karangan

Proses pengosongan bangunan ruko Warung Kopi DM di Balai Karangan, Sanggau
Proses pengosongan bangunan ruko Warung Kopi DM di Balai Karangan, Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau resmi melaksanakan eksekusi pengosongan ruko (Rumah Toko) yang dikenal sebagai Warung Kopi DM.

Coe Cafe. Bangunan yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau ini dieksekusi pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Buntut Sengketa Lahan Adat, Warga Bika Geruduk PT. BIA

Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Guna memastikan seluruh tahapan eksekusi pengosongan ruko berjalan aman dan tertib, Polres Sanggau menerjunkan personel gabungan.

Pengamanan ini didukung oleh jajaran Polsek rayonisasi, yakni Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai. Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa.

Rangkaian kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam pada pukul 09.00 WIB.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas PN Sanggau yang terdiri dari Panitera Muda Perdata Warsidik, dan Juru Sita Alexander Sinaga, tiba di lokasi objek sengketa.

Turut hadir dalam proses tersebut Pemohon Eksekusi, Silvanus Ilvan Somak, serta pihak Termohon, Daswan, yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Petugas pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak sebagai dasar legalitas, menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan.

Setelah pembacaan putusan, proses pengosongan bangunan segera dilakukan. Pemohon eksekusi menyiapkan tenaga porter dan dua unit dump truck untuk memindahkan barang-barang milik termohon.

Barang-barang milik Daswan dipindahkan ke lokasi baru di Ruko Serba 35, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan. Seluruh proses pemindahan diawasi ketat oleh aparat guna menghindari kerusakan maupun potensi kericuhan.

Tepat pada pukul 16.55 WIB, rangkaian eksekusi dinyatakan selesai. Hal ini ditandai dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan kunci bangunan secara simbolis.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id