“Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gram brutto, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 1 buah alat hisap sabu atau bong,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku (MF, M, dan I) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu
IPTU Dewa Made Surita menegaskan bahwa upaya Polres Ketapang ungkap kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam menyampaikan informasi sebagai upaya mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sehingga diharapkan seluruh generasi muda di Kabupaten Ketapang bebas dari dampak buruk narkoba,” pungkasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















