Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari

Tiga tersangka MF, M, dan I bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Delta Pawan, Senin (17112025). Foto HOFaktakalbar.id
Tiga tersangka MF, M, dan I bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Delta Pawan, Senin (17/11/2025). Foto HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan tiga orang pria terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Penindakan hukum ini dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di Kelurahan Mulia Baru dan Kelurahan Sampit, dalam kurun waktu satu hari pada Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat memberikan keterangan pers di Mapolres Ketapang, Rabu (19/11/2025), ia merinci kronologi dua penangkapan tersebut.

Kasus pertama bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MF (31). Warga Kecamatan Delta Pawan ini diamankan petugas sekitar pukul 14.30 WIB di area warung miliknya yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru.

“Dari informasi yang disampaikan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja, saat pelaku MF ini kita amankan, turut juga kita temukan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,23 gram brutto, 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu, 2 buah dompet serta 1 buah handphone,” ujar IPTU Dewa Made Surita.

Keberhasilan Polres Ketapang ungkap kasus narkoba ini berlanjut pada malam harinya. Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah penangkapan terhadap dua orang pria berinisial M (34) dan I (33).

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id