Waspada ‘Pasal Karet’ di KUHAP Baru: Kewenangan Polisi Bertambah, Privasi Warga Terancam?

"UU KUHAP baru memberikan wewenang luas bagi polisi untuk menggeledah dan menyadap tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak. Simak dampaknya bagi privasi warga."
UU KUHAP baru memberikan wewenang luas bagi polisi untuk menggeledah dan menyadap tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak. Simak dampaknya bagi privasi warga. (Dok. Ist)

Baca Juga: Blokade Jalur Pantura, Dua Petinggi AMPB Dijerat Pasal 192 KUHP dan Ditahan Polda Jateng

“Negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa atas dalih mengusut tindak pidana, tanpa kejelasan perlindungan data pribadi,” ungkap perwakilan koalisi.

Tak hanya itu, perluasan definisi penyidik utama yang disematkan pada Polri dalam Pasal 6 dikhawatirkan akan membuat lembaga tersebut menjadi superpower tanpa pengawasan yang memadai.

Sejarah panjang kasus salah tangkap dan kekerasan dalam tahanan seperti kasus pengamen Cipulir hingga tewasnya tahanan di berbagai daerah menjadi alasan kuat mengapa publik skeptis terhadap penambahan wewenang ini tanpa diimbangi pengawasan yudisial yang ketat.

Undang-undang baru ini juga dinilai belum ramah terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, yang kini berisiko mengalami penahanan lebih lama tanpa kepastian.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id