Waspada ‘Pasal Karet’ di KUHAP Baru: Kewenangan Polisi Bertambah, Privasi Warga Terancam?

"UU KUHAP baru memberikan wewenang luas bagi polisi untuk menggeledah dan menyadap tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak. Simak dampaknya bagi privasi warga."
UU KUHAP baru memberikan wewenang luas bagi polisi untuk menggeledah dan menyadap tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak. Simak dampaknya bagi privasi warga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Disahkannya RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025) membawa perubahan besar dalam tata cara penegakan hukum di Indonesia.

Namun, perubahan ini menyisakan tanda tanya besar terkait perlindungan privasi warga negara di hadapan aparat penegak hukum.

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, draf terbaru per 13 November 2025 memuat pasal-pasal yang memberikan “kewenangan super” kepada kepolisian.

Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 105, 112A, dan 124 yang memungkinkan aparat melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin pengadilan jika dianggap dalam “keadaan mendesak”.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id