Soroti Wakaf ‘Lisan’, Edi Kamtono Minta Nazir Amankan Aset Umat dengan Legalitas

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memukul palu tanda dibukanya Bimtek Peningkatan Kompetensi Nazir di Hotel Maestro Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memukul palu tanda dibukanya Bimtek Peningkatan Kompetensi Nazir di Hotel Maestro Pontianak. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyoroti masih banyaknya persoalan legalitas aset wakaf di lapangan, seperti hibah tanah yang hanya bermodal penyampaian lisan tanpa dokumen lengkap.

Hal ini disampaikannya saat membuka pembinaan kompetensi Nazir se-Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/25).

Baca Juga: Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB, Reklame, dan PBJT Hingga 30 November

Edi mengungkapkan, ketidaklengkapan administrasi sering menjadi bom waktu yang memicu sengketa di kemudian hari.

Banyak wakif (pemberi wakaf) yang menghibahkan tanah atau bangunan, namun dokumennya belum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada yang hanya berupa surat keterangan tanah atau disampaikan secara lisan. Ini menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk terkait status lahan masjid,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Edi menekankan bahwa Nazir (pengelola wakaf) dituntut memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Bimbingan teknis ini dinilai krusial agar para Nazir memahami regulasi dan mampu mengamankan aset umat secara profesional.

“Nazir dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme agar pengelolaan aset wakaf memberikan manfaat berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen mempermudah perizinan, seperti IMB masjid, selama tidak melanggar aturan tata ruang. Edi juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id