“Pembangunan untuk kepentingan umum membutuhkan kepastian hukum, terutama terkait lahan. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami alur dan tata caranya sehingga pembangunan di Kubu Raya tidak terhambat masalah agraria,” ujarnya.
Yusran berharap, melalui kegiatan ini, aparatur pemerintah daerah dapat meminimalisir potensi konflik dengan masyarakat pemilik lahan.
Baca Juga: OJK Dampingi Pemkab Kubu Raya Kuatkan Peran BUMDes Sebagai Agen Keuangan
Selain itu, transparansi dan keadilan dalam proses ganti rugi atau santunan juga menjadi poin penting yang harus dikedepankan demi kelancaran pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan pihak terkait lainnya yang bersentuhan langsung dengan urusan pertanahan dan pembangunan di Kubu Raya.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















