Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Hotel Alimoer, Kecamatan Sungai Raya, Selasa (18/11/25).
Mengusung tema “Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kubu Raya“, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme pembebasan lahan yang benar.
Dalam arahannya, Yusran Anizam menekankan bahwa pengadaan tanah merupakan tahapan krusial dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur pemerintah.
Oleh karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berpedoman pada regulasi yang berlaku untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
“Pembangunan untuk kepentingan umum membutuhkan kepastian hukum, terutama terkait lahan. Sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami alur dan tata caranya sehingga pembangunan di Kubu Raya tidak terhambat masalah agraria,” ujarnya.
Yusran berharap, melalui kegiatan ini, aparatur pemerintah daerah dapat meminimalisir potensi konflik dengan masyarakat pemilik lahan.
Baca Juga: OJK Dampingi Pemkab Kubu Raya Kuatkan Peran BUMDes Sebagai Agen Keuangan
Selain itu, transparansi dan keadilan dalam proses ganti rugi atau santunan juga menjadi poin penting yang harus dikedepankan demi kelancaran pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan pihak terkait lainnya yang bersentuhan langsung dengan urusan pertanahan dan pembangunan di Kubu Raya.
(Ra)
















