DPR Respons Tudingan ‘Pasal Karet’: Klaim Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Hakim

"Menjawab kekhawatiran publik soal wewenang polisi di KUHAP baru, DPR mengklaim penyadapan dan penyitaan aset tetap wajib izin hakim, bukan tindakan sepihak."
Menjawab kekhawatiran publik soal wewenang polisi di KUHAP baru, DPR mengklaim penyadapan dan penyitaan aset tetap wajib izin hakim, bukan tindakan sepihak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Gelombang kritik yang menyebut pengesahan RUU KUHAP akan menjadikan Indonesia sebagai “negara kepolisian” direspons oleh Senayan.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), DPR berusaha meredam kekhawatiran publik dengan menyebut bahwa ketakutan akan kewenangan absolut polisi adalah tidak benar.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melabeli kritik-kritik yang beredar di masyarakat sebagai “hoaks”.

Ia mengklaim bahwa undang-undang baru ini tetap memiliki batasan ketat bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id