Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka

"Muda-Mahendrawan-pra-peradilan"
PN Pontianak kabulkan Praperadilan Polda Kalbar. Pembatalan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan permohonan pra-peradilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Putusan ini secara resmi membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan penyidik Polda Kalimantan Barat. Perkara ini sendiri telah bergulir sejak awal 2022.

Putusan Pra Peradilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan, Senin, (17/11/2025) ini membatalkan SP3 yang diterbitkan sejak Agustus 2024 lalu. Selain itu, putusan ini mengesahkan kembali penyidikan atas Laporan Polisi Tahun 2022 tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Muda Mahendrawan saat menjabat Bupati dan Uray Wisata selaku Direktur PDAM Kubu Raya.

Putusan tersebut menetapkan ulang Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan terkait pemasangan 13 titik Pipa PDAM di Kubu Raya tahun 2013, dengan total senilai Rp2.585.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

Penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan SP3 Muda Mahendrawan Tahun 2024 lalu. Penghentian dilakukan dengan alasan adanya penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Baca Juga: Dugaan Permufakatan Melawan Hukum Oknum Penyidik Kasus Tipu Gelap Muda Mahendrawan

Korban sebenarnya, Natalria Tetty Swan, Direktur dari CV SWAN, menjelaskan akar masalah yang menyebabkan kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

“Padahal dari awal saya hanya meminta pekerjaan saya dibayar untuk sisa pekerjaan yang belum dibayarkan saja, tanpa menuntut kerugian lainnya yang saya alami walaupun kasusnya sudah bertahun-tahun,” ujar Natalria.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya dapat diselesaikan secara damai, namun batal karena respons terlapor yang dinilai arogan.

“Akan tetapi ketika pegawai saya atas nama Iwan untuk menanyakan pembayaran tersebut, Muda Mahendrawan malah mengatakan tidak usah diurus, sudah lama itu jawabnya,” ungkapnya.

Natalria kemudian meminta stafnya mengumpulkan berkas pekerjaan tahun 2013, yang berujung pada pelaporan.

“Padahal kalau dulu dibayar sisa pekerjaannya, kasus ini sudah beres, tapi karena ucapannya, maka seperti inilah jadinya” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon Zahid Johar Awal menilai penghentian penyidikan janggal karena beberapa alasan yang terungkap di persidangan Praperadilan Polda Kalbar:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id