Faktakalbar.id, PONTIANAK – Aparat kepolisian di Kota Pontianak menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dengan menerapkan strategi ‘hulu-hilir’.
Petugas tidak hanya melakukan razia kendaraan di jalan raya (hilir), tetapi juga menyasar bengkel dan toko suku cadang (hulu) untuk memutus mata rantai penjualannya, Senin (17/11/25).
Di sisi hilir, Polsek Pontianak Selatan menggelar Patroli Malam Sabtu Aman (15/11) untuk menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya mencegah aksi tawuran dan balap liar.
Baca Juga: Respon Keresahan Warga, Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Amankan 49 Motor Knalpot Brong
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, personel menyusuri jalan-jalan utama seperti Letjen Sutoyo, Ahmad Yani, M.T. Haryono, M. Sohor, hingga Letkol Sugiono.
“Kehadiran polisi di lokasi tersebut membuat situasi lebih terkendali dan mampu mencegah remaja berkumpul untuk memulai aksi balap liar,” kata AKP Inayatun Nurhasanah, Sabtu (15/11).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan menindak dua pengendara yang menggunakan knalpot brong.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tindakan tegas tetap diberikan bila pelanggaran dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara di sisi hulu, Polsek Pontianak Utara menyambangi bengkel dan toko suku cadang sepeda motor di wilayahnya. Petugas memberikan imbauan agar para pemilik usaha tidak menyediakan, menjual, atau memasang knalpot brong.
“Jika memang ditemukan, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Warnai Malam Minggu di Kayong Utara, Remaja di Bawah Umur Dipulangkan
Ia menambahkan, dari hasil monitoring tidak ditemukan bengkel yang menjual knalpot brong, namun ia tetap mengimbau remaja agar tidak memasang knalpot non-standar.
“Kami dari Polsek Pontianak Utara akan melakukan penindakan jika ditemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, menyampaikan bahwa Kapolresta telah memerintahkan jajarannya untuk menyisir bengkel yang menyediakan knalpot brong.
Namun, menurutnya, penindakan terhadap penjualan membutuhkan perhatian lebih karena bersinggungan dengan aturan perdagangan.
(ra)
















