“Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi. Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa Layong.
LBH Pers juga mengapresiasi Majelis Hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo (mantan Ketua Dewan Pers).
Dalam sidang, Yosep menerangkan jika PPR tidak dijalankan, pengadu dapat melapor kembali ke Dewan Pers, yang kemudian akan mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa media tersebut tidak patuh.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















