“Nah tujuh itu berdasarkan putusan MK tahun 2014 bahwa DPR itu hanya sebatas memberikan persetujuan terhadap calon anggota Yudisial atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon yang kami usulkan tadi,” jelasnya.
“Karena itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi tahun 2014,” lanjut Dhahana.
Ketujuh calon anggota Komisi Yudisial ini akan menjalani serangkaian pendalaman visi, misi, dan integritas oleh para anggota Komisi III DPR dalam beberapa hari ke depan sebelum keputusan akhir diambil.
Baca Juga: MK Batalkan Aturan Hak Tanah 180 Tahun Investor IKN, Wajib Kembali ke Aturan UUPA
Berikut adalah daftar tujuh nama calon anggota KY masa jabatan 2025-2030 yang akan diuji oleh DPR, beserta unsurnya:
-
F. Williem Saija (unsur mantan hakim)
-
Setyawan Hartono (unsur mantan hakim)
-
Anita Kadir (unsur praktisi hukum)
-
Desmihardi (unsur praktisi hukum)
-
Andi Muhammad Asrun (unsur akademisi hukum)
-
Abdul Chair Ramadhan (unsur akademisi hukum)
-
Abhan (unsur tokoh masyarakat)
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















