Mendag Sebut Pelaku Thrifting Ilegal Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

Barang bukti pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan sebagai bagian penegakan hukum di Bogor, Jumat (14/11/2025). (Dok. Ist)
Barang bukti pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan sebagai bagian penegakan hukum di Bogor, Jumat (14/11/2025). (Dok. Ist)

“Jadi kita sekarang ini menindaklanjuti Permendag bahwa pelanggaran ini sanksinya adalah sanksi administrasi, bisa ditutup perusahaannya, dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor,” tegasnya.

Proses pemusnahan itu sendiri adalah bagian dari penegakan hukum ini. Budi menyebut total 16.591 balpres telah disita dan dimusnahkan secara simultan. Ia membantah isu penundaan pemusnahan.

“Kecurigaan untuk tidak dimusnahkan itu tidak benar totalnya sudah 16.591 ya,” katanya.

Budi menambahkan, lokasi pemusnahan sengaja disebar di beberapa tempat, termasuk di luar Bandung (lokasi temuan 11 gudang), untuk mempercepat proses eksekusi barang bukti sebagai bagian dari penegakan sanksi hukum penyelundupan thrifting.

“Kenapa tidak di Bandung? Ya kebetulan di sini juga banyak perusahaan pemusnahan. Kita ingin cepat proses pemusnaannya,” tuturnya.

Baca Juga: Menteri UMKM Tuding Oknum Bea Cukai Jadi Biang Kerok Banjirnya Pakaian Bekas Impor

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id