Faktakalbar.id, NASIONAL – Roy Suryo, hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy Suryo, penyidik juga memeriksa dua tersangka lain, Kamis (13/11/2025), yaitu Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy Suryo mengaku sudah sangat siap menghadapi Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi tersebut. Ia bahkan mengklaim membawa sejumlah bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Roy tidak memerinci bukti apa saja yang dibawanya. Ia hanya menyatakan bahwa kehadirannya hari ini di Polda Metro Jaya adalah atas nama rakyat Indonesia.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo
Kuasa Hukum Yakin: Roy Suryo Tidak Ditahan
Pertanyaan besar yang mencuat di publik adalah apakah Roy Suryo Ditahan atau Tidak pasca pemeriksaan ini. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, meyakini bahwa semua kliennya itu tidak akan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Khozinuddin juga menyinggung proses hukum kasus lain sebagai perbandingan. Ia menyebutkan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meski sudah berstatus tersangka dan terpidana.
Di sisi lain, pihak pelapor telah melayangkan permintaan resmi agar para tersangka ditahan. Lechumanan, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu ijazah Jokowi, telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) dari penyidik.
















