Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menegaskan bahwa Polisi Aktif Jabatan Sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa yang dihapus tersebut.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11/2025).
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Baca Juga: Kapolri Akan Libatkan Tim Internal Polri dalam Rapat Komisi Reformasi
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Frasa terakhir inilah yang dipersoalkan.
MK: Frasa Penugasan Kapolri Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











