Sambas  

PLN Sanksi Kontraktor Nakal Pembuat Pondasi Tiang Listrik Campur Kelapa

Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan kondisi pondasi tiang listrik di Desa Sarang Burung Usrat, Sambas, yang diduga dicampur sabut dan batok kelapa. (Dok. Ist)
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan kondisi pondasi tiang listrik di Desa Sarang Burung Usrat, Sambas, yang diduga dicampur sabut dan batok kelapa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Sanksi tegas akhirnya dijatuhkan oleh PLN kepada mitra pelaksana proyek pembangunan fondasi tiang listrik di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Kontraktor tersebut diwajibkan untuk membongkar dan memperbaiki semua fondasi yang rusak sesuai standar kontrak kerja, menyusul viralnya temuan adukan semen yang dicampur dengan buah dan sabut kelapa dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Pihak PLN Terkait Pondasi Tiang Listrik Isi Sabut Kelapa di Sambas

Manajer Komunikasi & TJSL PT PLN (Persero) UID Kalbar, Mukhlis Zarkasih, membenarkan bahwa sanksi tersebut telah diberikan.

“PLN minta semua (fondasi yang rusak) diganti sesuai standart mutu dan SOP dalam kontrak kerja,” kata Mukhlis Zarkasih seperti dilansir detikkalimantan, Rabu (12/11/2025).

Untuk diketahui, pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) baru di Desa Sarang Burung Usrat ini berada di bawah pengawasan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Singkawang.

Mukhlis membeberkan, dari total 20 tiang jaringan listrik baru yang dibangun oleh mitra di desa tersebut, enam di antaranya bermasalah.

“Dari 20 tiang itu, ada enam tiang yang di dalam beton pondasi ditemukan kelapa. Jaringannya pun belum berfungsi,” beber Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan, temuan tiang listrik isi kelapa ini, awalnya sudah diketahui oleh tim pengawas PLN setempat pada Rabu (5/11), jauh sebelum video tersebut viral di media sosial.