Ia mengungkapkan bahwa melalui kerja sama ini, pihaknya berharap pelaku UMKM dapat dengan mudah mengakses pembiayaan sambil memastikan legalitas usahanya kuat.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum. Kami mendorong pendirian Perseroan Perorangan sebagai solusi badan hukum sederhana, sehingga sertifikat Kekayaan Intelektual seperti merek dagang dan ciptaan dapat dijadikan jaminan di perbankan,” ujar Jonny.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menambahkan bahwa dari sekitar 164 ribu UMKM di Kalbar, baru sekitar 5% yang memiliki merek terdaftar.
Kanwil Kemenkumham menawarkan kemitraan dalam sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan, merek, dan hak cipta kepada nasabah dan UMKM binaan Bank Kalbar.
Bank Kalbar Siap Jadi Mitra Strategis
Menanggapi inisiatif ini, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia melihat sinergi ini sangat sejalan dengan komitmen Bank Kalbar untuk meningkatkan literasi keuangan dan hukum di kalangan UMKM.
“Bank Kalbar siap menjadi mitra strategis. Kami percaya bahwa penguatan legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) secara langsung akan meningkatkan daya saing UMKM dan memperkuat fundamental perekonomian daerah,” kata Rokidi.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengintegrasikan aspek legalitas usaha dan kepemilikan KI sebagai salah satu kriteria penilaian kelayakan kredit bagi UMKM.
Sinergi ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berorientasi pada inovasi serta perlindungan hukum.
(*Red)
















