Pada saat penggeledahan di kantor gubernur, penyidik turut meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau Raja Faisal.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” terang Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahlinya Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Pasca-OTT Gubernur Riau, KPK Angkut 9 Orang ke Gedung Merah Putih
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 23 November 2025. Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*Red)
















