Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan di Riau terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Setelah sehari sebelumnya menggeledah Kantor Gubernur, tim penyidik kini menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Pengembangan Kasus OTT Gubernur Riau, Rumah Dinas Abdul Wahid Digeledah
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (12/11/2025), mengonfirmasi giat Penggeledahan KPK di Riau tersebut.
“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut selanjutnya akan dianalisis serta dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.
Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau ini dimulai pada Senin (10/11), di mana KPK lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau dan menyita beberapa dokumen serta Barang Bukti Elektronik.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














