Dituding Rampas Tanah 606 Hektare, Warga Bika Geruduk Kantor PT BIA Tuntut Ganti Rugi Rp4,8 Miliar

"Dituding garap 606 hektare lahan tanpa izin, puluhan warga Bika, Kapuas Hulu, geruduk kantor PT BIA dan menuntut ganti rugi senilai Rp4,8 miliar."
Dituding garap 606 hektare lahan tanpa izin, puluhan warga Bika, Kapuas Hulu, geruduk kantor PT BIA dan menuntut ganti rugi senilai Rp4,8 miliar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Puluhan warga dari Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, mendatangi kantor PT Borneo Indah Alam (BIA) di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin (10/11/2025).

Kedatangan warga ini dipicu amarah atas dugaan perampasan lahan yang dilakukan perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit.

Warga menuding perusahaan telah menggarap tanah mereka tanpa sosialisasi dan tanpa “permisi” atau izin dari para pemilik lahan.

Dalam aksinya, warga menuntut PT BIA membayar ganti rugi atas lahan seluas 606 hektare. Tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp8 juta per hektare.

Baca Juga: DJP Kalbar Gelar Edukasi Coretax SPT Tahunan untuk Bendahara Instansi Pusat

Jika ditotalkan, nilai ganti rugi yang diminta warga mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id