Gereja Selesai 2018, Mantan Wabup Sintang Diduga Tetap Cairkan Hibah Rp3 Miliar di 2019

AS, Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
AS, Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

AS diduga menyelewengkan dana hibah Pemda Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” sebesar Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2019, yang dicairkan padahal pembangunan gereja telah selesai setahun sebelumnya, Senin (10/11/25).

Baca Juga: PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa AS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Siju menjelaskan, pada TA 2019, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah Rp 3 miliar tanpa disertai proposal.