Intimidasi Sengketa Lahan PT PTS, LBH & ARUN Adukan ke Komnas HAM dan Mabes Polri

Suasana tegang antara warga Desa Teluk Bayur dan satpam perusahaan terkait sengketa lahan sawit yang berujung intimidasi. (Dok. Ist)
Suasana tegang antara warga Desa Teluk Bayur dan satpam perusahaan terkait sengketa lahan sawit yang berujung intimidasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Situasi memanas di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, berbuntut panjang.

LBH Tridharma Indonesia bersama Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) resmi menyiapkan langkah hukum dengan mengadukan kasus ini kepada Komnas HAM RI dan Mabes Polri.

Langkah ini diambil menyusul dugaan intimidasi dan tindakan provokatif oleh satpam PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) serta kedatangan massa ormas dari luar kabupaten, Sabtu (8/11/25).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Teluk Bayur Gelar Demo Tuntut Hak Atas Lahan yang Disengketakan dengan PT Prakarsa Tani Sejati

Kuasa hukum tiga desa dampingan ARUN, Lipi, menegaskan bahwa LBH akan berkirim surat resmi kepada Komnas HAM untuk meminta pemantauan dan perlindungan terhadap masyarakat yang merasa ditindas, diintimidasi, serta diprovokasi.

“Kami meminta Komnas HAM menekan negara agar hadir dan mengakomodir kondisi warga yang terus diintimidasi. Ketiga desa yang kami advokasi akan kami ajukan untuk dipantau langsung,” tegas Lipi, Kamis (6/11).

Selain itu, LBH dan ARUN juga menyiapkan surat kepada Mabes Polri agar memberikan atensi khusus kepada Polres Ketapang dalam menangani perkara ini.

“Salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara wajib hadir,” tambahnya.

Ketegangan bermula pada 30 Oktober 2025, saat warga Desa Teluk Bayur mengingatkan PT. PTS agar tidak memanen buah sawit yang berada di luar HGU.

Imbauan ini diduga dibalas dengan sikap arogan sejumlah satpam yang menantang warga dan mencoba memukul Kepala Adat.

Baca Juga: Menggugat Klaim Sepihak, Warga Desa Teluk Bayur Duduki Lahan PT. Prakarsa Tani Sejati

Bentrokan kembali terjadi pada 31 Oktober, yang berujung laporan sepihak oleh satpam ke Polres Ketapang.

Buntutnya, pada 1 November, sekitar 30 orang dari ormas yang mengaku berasal dari Landak mendatangi Desa Teluk Bayur, menyampaikan ancaman akan mengerahkan massa besar.

Puncak eskalasi terjadi pada 5 November, saat kelompok ormas tersebut kembali datang, kali ini diduga membawa senjata, dan mendatangi warga di aula kantor desa.

Dalam pertemuan itu, terdengar ucapan provokatif dan seruan “bunuh, bunuh” yang ditujukan kepada Binsar Tua Ritonga (Ketua DPD ARUN Kalbar) dan Maman.

“Ketika saya menjelaskan klarifikasi kejadian ditanggal 31 oktober 2025 itu, seakan mereka tidak menghargai penjelasan yang saya berikan, lalu sontak terdengar kata-kata “bunuh, bunuh si batak itu,” ujar Binsar.

Tindakan ormas dari luar kabupaten ini memicu reaksi keras dari tokoh adat Dayak dan Melayu setempat, yang menilai tindakan itu merusak marwah adat dan mengancam keharmonisan antarsuku.

Warga menilai akar masalah adalah tindakan satpam PT. PTS yang memanen di luar HGU.