Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap

Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota mengamankan W, DPO kasus pencurian, saat diinterogasi di lokasi penangkapan pada malam hari. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota mengamankan W, DPO kasus pencurian, saat diinterogasi di lokasi penangkapan pada malam hari. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Alap Alap Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang residivis berinisial W, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian di sebuah rumah di Komplek Permata Permai, Jalan Ujung Pandang.

Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri pada Selasa (4/11/25), Kamis (6/11/25).

Baca Juga: Sidokes Polresta Pontianak Rutin Cek Keamanan Pangan Program Makanan Bergizi

Penangkapan W merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu mengamankan rekan pelaku.

Berdasarkan keterangan rekannya, ia melancarkan aksi pencurian tersebut bersama W.

Tim Alap Alap akhirnya berhasil menangkap W saat ia mencoba kabur dengan cara memanjat pagar belakang sebuah rumah.

Para pelaku diketahui memasuki rumah korban di Kelurahan Sungai Jawi tersebut dengan cara merusak atap rumah.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id