Faktakalbar.id, SANGGAU – Polres Sanggau menggelar Konferensi pers terkait upaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,5 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Eko Aprianto, dan Kasi Humas, AKP Keken Sukendar di Aula Pratama Polres Sanggau, Kamis (6/11/2025)
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial HM (47) pada Sabtu dini hari, 1 November 2025.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dari kawasan perbatasan Entikong–Sekayam.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menjelaskan modus operandi pelaku saat dicegat tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong.
“Pelaku menyamarkan narkotika di dalam dua tas ransel dan meletakkannya di bagian depan motor, seolah barang bawaan biasa,” kata AKBP Sudarsono, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan HM, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah. Paket tersebut disimpan dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
Total berat barang bukti mencapai 18.592,03 gram atau sekitar 18,5 kilogram. Pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat KB 2425 DAH.
Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polisi menyebut HM menggunakan modus kurir estafet, sebuah sistem pengiriman berantai yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk memutus jejak dan meminimalkan risiko pengungkapan aktor utama.
“Tersangka hanya bertugas membawa paket dari titik pengambilan ke lokasi penyerahan, tanpa mengenal pengendali jaringan,” ujar Sudarsono.
Dari pemeriksaan awal, HM yang berstatus janda dan merupakan tulang punggung keluarga, mengaku tergiur imbalan yang relatif kecil dibanding risiko hukum yang dihadapi.
“Pelaku mengaku hanya dibayar Rp 200 ribu sebagai uang muka. Ini menunjukkan modus eksploitasi oleh jaringan, memanfaatkan faktor ekonomi pelaku,” ujar Sudarsono.
Polisi menduga HM bukan pelaku utama, melainkan bagian rantai distribusi tingkat bawah yang direkrut melalui pendekatan personal dan tekanan ekonomi.
Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir
AKBP Sudarsono meminta masyarakat di wilayah perbatasan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan.
“Perbatasan adalah titik rawan. Informasi sekecil apa pun penting untuk menghentikan masuknya narkoba dari luar negeri,” ujarnya.
HM kini ditahan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut.
(*Ariya)
















