Faktakalbar.id, NASIONAL – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional.
Langkah ini mendesak karena praktik tersebut bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Baca Juga: Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan tambang ilegal tidak memiliki kajian teknis, standar keselamatan, maupun pengelolaan lingkungan yang memadai.
“Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Sudirman Widhy Hartono, Rabu (5/11/2025).
Ia menyebut, karena dampak masif tersebut, pemberantasan tambang ilegal harus dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
PERHAPI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Salah satu langkah nyata pemerintah yang diapresiasi adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM.
Baca Juga: Satgas Otorita IKN Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Kawasan Tahura
Lembaga ini diharapkan bisa meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















