MKD DPR Resmi Pangkas Titik Reses Anggota Dewan Menjadi 22

"MKD DPR RI resmi memotong jumlah titik reses anggota dewan menjadi 22 titik. Setjen DPR diperintahkan segera laksanakan putusan final ini."
MKD DPR RI resmi memotong jumlah titik reses anggota dewan menjadi 22 titik. Setjen DPR diperintahkan segera laksanakan putusan final ini. (Dok. Ist)

Langkah ini diambil MKD sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk menyikapi dinamika di masyarakat, serta untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses oleh para anggota dewan.

Baca Juga: Ketua DPRD Lantik DPC Paguyuban Jawa Sungai Laur, Tekankan Persatuan Lintas Etnis

(*Mira)