Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan untuk memotong jumlah titik reses bagi para anggota legislatif.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD memerintahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk segera menyesuaikan anggaran reses berdasarkan jumlah titik yang baru.
“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Baca Juga: Buntut Ucapan Tak Pantas, MKD DPR Sanksi Nonaktif Ahmad Sahroni 6 Bulan
“Dua, meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” lanjutnya.
Adang Daradjatun menegaskan bahwa putusan yang diambil oleh MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
















