Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Pontianak

Petugas penyidik Pidsus Kejati Kalbar saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (6/11/2025).
Petugas penyidik Pidsus Kejati Kalbar saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (6/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis (6/11/2025) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Total nilai hibah tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp22 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa dasar yang jelas.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Surat Penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Tim penyidik dibagi dalam beberapa kelompok dan bergerak ke beberapa titik penting, di antaranya:

  • Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
  • Rumah saksi I di Jalan Putri Daranante, Gang Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong
  • Rumah saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya
  • Rumah saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak Kota

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan flash disk yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah.