Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Kamis (6/11/2025) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Total nilai hibah tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp22 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa dasar yang jelas.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Surat Penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Tim penyidik dibagi dalam beberapa kelompok dan bergerak ke beberapa titik penting, di antaranya:
- Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
- Rumah saksi I di Jalan Putri Daranante, Gang Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong
- Rumah saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya
- Rumah saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak Kota
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan flash disk yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah.
















