Langkah MKD ini diambil setelah dana reses DPR menjadi sorotan tajam publik.
Sebelumnya, diketahui dana reses untuk periode 2024-2029 naik hampir dua kali lipat, dari Rp 400 juta pada periode sebelumnya menjadi Rp 702 juta per anggota.
Selain kenaikan fantastis, penyaluran dana reses pada 3 Oktober 2025 juga sempat diwarnai insiden salah transfer, di mana anggota dewan menerima kelebihan bayar sebesar Rp 54 juta.
Baca Juga: Buntut Ucapan Tak Pantas, MKD DPR Sanksi Nonaktif Ahmad Sahroni 6 Bulan
(*Mira)
















