Faktakalbar.id, NASIONAL – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membeberkan alasan di balik pemangkasan titik reses anggota dewan menjadi 22 titik.
MKD menilai jumlah titik reses pada tahun 2025 menjadi tidak efektif.
Pertimbangan ini disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Rabu (5/11/2025).
“MKD menimbang titik reses pada 2025 menjadi tidak efektif. Hal inilah yang menjadi pertimbangan MKD untuk memotong dana reses menjadi 22 titik,” kata Adang.
Baca Juga: MKD DPR Resmi Pangkas Titik Reses Anggota Dewan Menjadi 22
Adang menjelaskan, dana reses yang bertujuan menyerap aspirasi konstituen harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, MKD perlu menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















