Pengetatan ini dilakukan demi menekan angka kematian saat pelaksanaan ibadah haji. Perlu diketahui, pada musim haji 2025, tercatat 447 jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci.
Sebagian besar kematian tersebut dilaporkan akibat faktor kesehatan yang sudah dimiliki jemaah sejak di tanah air.
Baca Juga: Dua Jamaah Haji Meninggal Asal Kalbar, Akan Dimakamkan di Makkah
Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 penyakit yang membuat jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan haji (tidak istitaah), antara lain:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif (misalnya TBC)
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Epilepsi (sering kambuh)
- Stroke (dengan riwayat komplikasi)
Kementerian Haji Arab Saudi kemudian menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan yang ketat agar seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak.
Mereka secara khusus meminta Indonesia untuk mematuhi aturan ini.
“Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” tegas pernyataan tersebut.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id













