Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Sebuah truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu, (2/11/25).
BBM tersebut disinyalir atau diduga merupakan solar BM (black market) atau solar subsidi yang diselewengkan dari Pontianak menuju Kapuas Hulu, Rabu (5/11/25).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, truk tangki bernomor polisi KB 8XXX SI tercatat milik perusahaan berinisial PT RIB.
Dalam surat jalan bertanggal 1 November 2025, perusahaan itu mengirimkan 8.000 liter High Speed Diesel (Biosolar B40) kepada penerima berinisial PT RR, beralamat di Kecamatan Silat Hilir.
Dokumen lain berupa delivery note menunjukkan nama perusahaan berinisial PT MMU sebagai pihak penerbit nota pengiriman.
Baca Juga: Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















