Baca Juga: Pemkot Pontianak Perkuat Tata Kelola Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN
“Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube resmi BKN, Senin (03/11/2025).
Zudan secara khusus memperingatkan para ASN untuk lebih memahami risiko serius ini.
Ia menekankan bahwa bolos kerja bukan lagi pelanggaran disiplin ringan, tetapi bisa berujung pada pemecatan yang mengakibatkan hilangnya seluruh hak kepegawaian, termasuk hak atas pensiun.
Baca Juga: Sebut Kekuasaan Jadi Pintu Korupsi, Pemkot Pontianak Ingatkan ASN: Kunci Ada di Rumah Anda
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















