Peringatan Keras BKN: ASN yang Bolos Kerja Bakal Dipecat Tanpa Pensiun

"Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh beri peringatan keras: ASN yang bolos kerja bisa dipecat tidak dengan hormat dan akan kehilangan hak pensiun."
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh beri peringatan keras: ASN yang bolos kerja bisa dipecat tidak dengan hormat dan akan kehilangan hak pensiun. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa ASN yang kedapatan bolos kerja dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Konsekuensi dari pemecatan ini sangat berat, yakni ASN yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak-haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Peringatan ini disampaikan Zudan menyusul banyaknya temuan kasus ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id