Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah telah resmi menetapkan Jadwal Libur Nataru 2025/2026 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Libur Natal dan Tahun Baru ini bisa dimanfaatkan untuk bepergian bersama pasangan atau berkumpul dengan keluarga, memberikan peluang untuk libur panjang atau long weekend.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, ada tiga tanggal merah pada periode Nataru 2025/2026, yang terdiri dari dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru (SKB 3 Menteri)
Berikut ini adalah rincian Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang ditetapkan resmi:
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025 Qatar
Hari Libur Nasional:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus.
- Kamis, 1 Januari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi.
Cuti Bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Opsi Long Weekend dan Habiskan Sisa Cuti Tahunan
Libur nasional dan cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal 2025 (Kamis-Jumat) berdekatan dengan akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Sehingga, masyarakat bisa memanfaatkan long weekend Natal 2025 selama empat hari, yaitu pada 25–28 Desember 2025.
Sementara itu, tanggal 2 Januari 2026 (Jumat) dianggap sebagai hari kejepit karena menjadi “tanggal hitam” di antara tanggal merah.
















