Baca Juga: Polres Sintang Musnahkan Setengah Kilo Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Tangkapan 3 Bulan
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan narkotika dari Lapas Kelas II B Sintang.
“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegas Sanny Handityo.
Pemusnahan yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, BNN, Lapas Sintang, dan penasihat hukum ini dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam air yang dicampur racun rumput.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara Supadio, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba guna melindungi generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
(ra)















