Pimpinan KPU Disanksi DKPP Terkait Jet Pribadi Rp90 Miliar, Publik: Sanksi Terlalu Ringan

"Pimpinan KPU RI, termasuk Ketua, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP terkait penyalahgunaan jet pribadi Rp90 miliar saat Pemilu 2024."
Pimpinan KPU RI, termasuk Ketua, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh DKPP terkait penyalahgunaan jet pribadi Rp90 miliar saat Pemilu 2024. (Dok. Ist)

Sejumlah akun, termasuk @pinterpolitik, merilis infografis yang merinci temuan DKPP.

Berdasarkan temuan tersebut, pimpinan KPU diklaim melakukan 59 perjalanan menggunakan jet pribadi dengan alasan untuk distribusi logistik di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Namun, DKPP dalam putusannya, yang dikutip dari anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo (21/10/2025), menyatakan temuan berbeda.

“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

Putusan DKPP juga menyebutkan bahwa penggunaan jet pribadi tidak dapat dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu, terlebih ditemukan adanya penerbangan komersial yang memadai.

Ringannya sanksi yang hanya berupa ‘Peringatan Keras’ menuai kritik dari publik di media sosial. Banyak warganet membandingkan sanksi tersebut dengan konsekuensi di sektor swasta.

“Kalau di perusahaan saya sih ya. Sanksi nya pecat. Tapi itu di perusahaan yaaa. Bedaaa,” tulis akun @tino_salim.

Kritik juga datang dari Peneliti Trend Asia, Zakki Amali.

Dalam kutipan yang beredar (26/10/2025), ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika.

“Penyimpangan pemakaian pesawat pribadi oleh KPU tidak hanya masalah etika belaka. Ada penyalahgunaan uang negara puluhan miliar rupiah yang tidak sesuai ketentuan,” kata Zakki.

Sebagian warganet lain merespons putusan ini dengan sinis, seperti komentar akun @arie_sudiar.

“Mereka semua sama aja, ganti kekuasaan itu hanya lanjutkan tradisi, bukan ganti tradisi,” tulisnya.

Baca Juga: Terungkap! KPU Habiskan Rp 90 Miliar APBN untuk 59 Penerbangan Jet Pribadi, Dalih Logistik Terbantah

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id